ICAO sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang merupakan sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melaksanakan pengembangan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional, membantu perkembangan perencanaan angkutan udara internasional serta merupakan kiblat dari semua organisasi penerbangan Internasional.
Alasan Indonesia ingin kembali menjadi Council ICAO Part 3, setelah keluar saat ada krisis keuangan di Indonesia, adalah supaya bisa berperan lebih aktif dan dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan penerbangan sipil internasional yang menjadi acuan seluruh dunia. Dengan menjadi Council, Indonesia akan mempunyai peran besar dalam mengusulkan sebuah kebijakan yang juga akan bermanfaat bagi industri penerbangan nasional.
Sayang Indonesia kurang serius, sehingga dalam 3 kali sidang gagal terus. Regulator penerbangan Indonesia tidak pernah mau belajar dari kesalahan. Dibukanya kembali perwakilan Indonesia di ICAO tahun 2011 seharusnya kekuatan dan strategi lobi Indonesia menguat. Keangkuhan sektoral Kementrian Perhubungan menurut saya menjadi kunci kegagalan Indonesia di ICAO.
Strategi Perang yang Lemah
Bagi Indonesia, kembali menjadi anggota Dewan (Council) ICAO Part 3 hukumnya wajib. Sehingga untuk menuju kesana, Pemerintah seharusnya benar-benar fokus dan all out. DJU sebagai regulator teknis sektor penerbangan dan Direktorat Jenderal Multilateral (Ditmul) Kementerian Luar Negeri, sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap perundingan dalam kerangka kerjasama multilateral harusnya sejak awal saling mengisi dalam multilateral lobi jauh sebelum sidang berlangsung.
0 komentar:
Posting Komentar