Ladang ganja itu ditemukan petugas kamis (10/10/2013), sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Teladan, Seulimum. Berdasarkan informasi dari masyarakat, puluhan personel yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Besar, AKBP Djadjuli, langsung melakukan operasi ke lokasi pegunungan Seulawah dengan menempuh jarak sekitar 4 jam.
"Dalam operasi itu kita berhasil mengamankan sebanyak 10.500 batang ganja siap panen. Namun pemilik ganja berhasil kabur," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, Iptu Andi kepada detikcom, Kamis (10/10/2013).
Andi menambahkan, ladang ganja itu ditemukan tim di 2 lokasi berbeda dalam kawasan hutan pegunungan Seulawah. Di lokasi pertama tim menemukan 6 ribu batang ganja. Sedangkan di lokasi kedua ditemukan 4.500 batang ganja.
"Keseluruh batang ganja yang siap penen itu memiliki panjang setinggi 2,5 meter atau berumur enam bulan. Karena medan yang jauh dan terjang tim langsung memusnahkan batang ganja itu di lokasi dan hanya 100 batang berhasil diamankan ke Mapolres untuk dijadikan barang bukti," jelasnya.
Andi menjelaskan, dari setiap batang ganja itu biasanya pemilik dapat menghasilkan 1 kilogram ganja kering siap edar. Dimana pengedar menjual ke pasaran Rp.400 ribu/Kg.
"Jadi, kalau kita totalkan semua dari 10.500 batang ganja itu, pemilik akan mendapatkan uang sebesar Rp. 4,2 Miliar," ungkapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi. Dengan demikian, keberadaan ladang atau bisnis ganja bisa dicegah. Saat ini, Polda Aceh gencar-gencarnya melakukan operasi Antik Rencong II Narkoba. Operasi ini berlangsung sejak 2 Oktober hingga 22 Oktober 2012.
0 komentar:
Posting Komentar